Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 652 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 652 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ir. Shang Ray Ziang

Juga dikenal sebagai: Keppres 652/1961 · Keppres No. 652 Tahun 1961 · Keppres Nomor 652 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Ir. Shang Ray Ziang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dari Ir. Shang Ray Ziang, yang lahir di Shang Hai pada tanggal 17 Mei 1923 dan bertempat tinggal di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Ir. Shang Ray Ziang akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)