Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dari Ir. Shang Ray Ziang, yang lahir di Shang Hai pada tanggal 17 Mei 1923 dan bertempat tinggal di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Ir. Shang Ray Ziang akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.