Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 305 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 305 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Catharina Petronella Maria Gelsing Cs. (10 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 305/1961 · Keppres No. 305 Tahun 1961 · Keppres Nomor 305 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Catharina Petronella Maria Gelsing Cs. (10 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 305 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi sepuluh individu, termasuk Suster Catharina Petronella Maria Gelsing dan lainnya, menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Setiap individu yang disebutkan dalam keputusan ini harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal secara otomatis.

(-)

(-)