Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku08 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Sosial dan Perekonomian, dan Asisten Administrasi Umum. Setiap Asisten membawahi beberapa bagian, dan setiap bagian membawahi sub bagian. Bagan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Dengan ditetapkannya Perubahan Peraturan ini, segala ketentuan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Penyusunan Tugas, fungsi dan uraian tugas atas perubahan peraturan ini, akan diatur berdasarkan Peraturan Bupati.

(-)