Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Latar belakangnya adalah untuk memperluas kesempatan berusaha bagi anggota dan masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika ekonomi dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan usaha simpan pinjam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat, serta mengatur, mengawasi, dan menilai kinerja usaha simpan pinjam sebagai lembaga keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Usaha simpan pinjam hanya dapat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
- Pendirian KSP harus memperhatikan kelayakan usaha dan manfaat bagi anggota, dengan pengesahan akta pendirian yang mencakup dokumen pengesahan badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam.
- Pembentukan USP Koperasi juga harus memperhatikan kelayakan usaha dan manfaat bagi anggota, dengan kewajiban mengajukan ijin usaha simpan pinjam.
- Wilayah keanggotaan KSP Primer dan Sekunder dapat berada dalam satu kabupaten/kota, lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau lintas provinsi.
- KSP dan USP Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
- Pengurus KSP dipilih dari anggota, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan dapat diberhentikan oleh anggota.
- Pengawas KSP juga dipilih dari anggota, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan dapat meminta bantuan jasa Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit untuk audit khusus.
- Pengelola KSP dan USP Koperasi diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus, dengan kewajiban memiliki sertifikat standar kompetensi.
- Standar Operasional Manajemen (SOM) menjadi panduan bagi manajemen KSP dan USP Koperasi dalam memberikan pelayanan prima, meliputi SOM kelembagaan, usaha, dan keuangan.
- Modal usaha awal KSP dan USP Koperasi dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta dapat ditambah dengan hibah, dengan ketentuan modal minimum yang berbeda berdasarkan wilayah keanggotaan.
- Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi menghimpun simpanan dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi untuk mendorong pertumbuhan yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh, melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.
- Pengawasan terhadap KSP dan USP Koperasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan para pihak, dengan kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit bagi KSP dan USP Koperasi yang memiliki volume pinjaman tertentu.
- KSP dan Koperasi yang memiliki USP wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pejabat yang memberikan ijin usaha simpan pinjam.
- Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi, dengan klasifikasi kategori Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus.