Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 15/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaUsaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Latar belakangnya adalah untuk memperluas kesempatan berusaha bagi anggota dan masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika ekonomi dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan usaha simpan pinjam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat, serta mengatur, mengawasi, dan menilai kinerja usaha simpan pinjam sebagai lembaga keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Usaha simpan pinjam hanya dapat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
  2. Pendirian KSP harus memperhatikan kelayakan usaha dan manfaat bagi anggota, dengan pengesahan akta pendirian yang mencakup dokumen pengesahan badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam.
  3. Pembentukan USP Koperasi juga harus memperhatikan kelayakan usaha dan manfaat bagi anggota, dengan kewajiban mengajukan ijin usaha simpan pinjam.
  4. Wilayah keanggotaan KSP Primer dan Sekunder dapat berada dalam satu kabupaten/kota, lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau lintas provinsi.
  5. KSP dan USP Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
  6. Pengurus KSP dipilih dari anggota, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan dapat diberhentikan oleh anggota.
  7. Pengawas KSP juga dipilih dari anggota, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan dapat meminta bantuan jasa Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit untuk audit khusus.
  8. Pengelola KSP dan USP Koperasi diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus, dengan kewajiban memiliki sertifikat standar kompetensi.
  9. Standar Operasional Manajemen (SOM) menjadi panduan bagi manajemen KSP dan USP Koperasi dalam memberikan pelayanan prima, meliputi SOM kelembagaan, usaha, dan keuangan.
  10. Modal usaha awal KSP dan USP Koperasi dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta dapat ditambah dengan hibah, dengan ketentuan modal minimum yang berbeda berdasarkan wilayah keanggotaan.
  11. Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi menghimpun simpanan dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
  12. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi untuk mendorong pertumbuhan yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh, melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.
  13. Pengawasan terhadap KSP dan USP Koperasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan para pihak, dengan kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit bagi KSP dan USP Koperasi yang memiliki volume pinjaman tertentu.
  14. KSP dan Koperasi yang memiliki USP wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pejabat yang memberikan ijin usaha simpan pinjam.
  15. Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi, dengan klasifikasi kategori Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus.

1. KSP dan USP Koperasi yang sudah berjalan pada saat peraturan ini berlaku tetap melaksanakan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar berdasarkan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. 2. KSP dan USP Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki ijin usaha simpan pinjam, wajib mengurus ijin usaha selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. 3. Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam dalam operasionalnya hanya berjalan unit simpan pinjam saja, dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut wajib merubah anggaran dasar menjadi KSP. 4. Terhadap calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berubah menjadi anggota sejak tanggal dinyatakan sebagai calon anggota, dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 32. 5. Usaha simpan pinjam yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat tetapi belum memiliki legalitas agar menyesuaikan dengan peraturan ini.

KSP dan USP Koperasi yang melakukan pelanggaran atas sebagian dan atau seluruh bagian dalam ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis pertama dan kedua; 2. mengusulkan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola; 3. pembekuan sementara ijin usaha simpan pinjam; 4. pencabutan ijin usaha simpan pinjam; dan 5. penutupan USP Koperasi dan pembubaran KSP.