Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 5/2021 · Perda Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Latar belakang dan tujuan dari APBD ini adalah untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias, dengan fokus pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sesuai dengan visi Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias, yaitu “Kabupaten Nias Maju”. Misi untuk mewujudkan visi tersebut meliputi: Desa Terakses, Ibukota Terurus; Kesehatan, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Beranjak; serta Petani, Peternak, dan Nelayan Produktif. APBD ini memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan menyelaraskan dengan isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam RPJMD, seperti penyediaan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan ibukota, pengembangan ekonomi, dan pelayanan publik. APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 terdiri dari: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 912.802.786.236,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 943.002.786.236,- yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.200.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 0,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 30.200.000.000,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 0,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)