Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2021Tanggal Penetapan:15 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku15 Juni 2021
Tanggal Penetapan15 Juni 2021
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Cianjur yang bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah bertugas menjamin perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengelolaan sampah skala daerah, pembinaan dan pengawasan, penetapan lokasi tempat penampungan sampah, pemantauan tempat pemrosesan akhir sampah, dan penyusunan sistem tanggap darurat. Setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur sistem tanggap darurat, kelembagaan dan kerjasama, perizinan pengelolaan sampah, retribusi, kompensasi, insentif dan disinsentif, pengembangan teknologi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

1. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun dan menyediakan fasilitas tersebut paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pelaksanaan pengumpulan sampah dilaksanakan paling lama 2 tahun. 3. Pelaksanaan pengangkutan sampah dilaksanakan paling lama 3 tahun. 4. Pemungutan jasa pelayanan dan pengolahan sampah masih dapat dilakukan oleh BUMD paling lama 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Tidak menyediakan tempat sampah di pekarangan depan: Rp. 250.000. 2. Membuang sampah sembarangan dari kendaraan: Rp. 500.000. 3. Membuang benda berbau busuk: Rp. 250.000. 4. Membakar sampah di jalan/taman: Rp. 250.000. 5. Membuang sampah ke sungai: Rp. 500.000. 6. Membuang sampah di tempat umum: Rp. 5.000.000. 7. Merusak tempat sampah: Rp. 1.000.000. 8. Membakar sampah berbahaya: Rp. 5.000.000. 9. Membuang bangkai hewan ke sungai: Rp. 500.000. 10. Membakar sampah di bawah pohon: Rp. 5.000.000. 11. Mencampur sampah terpilah: Rp. 250.000. 12. Mencampur sampah dengan limbah B3: Rp. 50.000.000. 13. Membuang sampah spesifik di luar tempatnya: Rp. 50.000.000. 14. Mengais sampah yang berserakan: Rp. 250.000. 15. Melakukan pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan: Rp. 50.000.000.