Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 15/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 15 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini dibuat sebagai respons terhadap Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011.

Qanun ini mengatur tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi yang memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.

Qanun ini menetapkan bahwa perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, termasuk belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh. Qanun ini juga menetapkan nilai koefisien untuk jenis menara dan jarak tempuh, serta tarif retribusi sebesar Rp1.850.000,00 per menara per tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(-)

(-)