di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Juga dikenal sebagai: SE BEI SE-00004/BEI/03-2026 · SE BEI No. SE-00004/BEI/03-2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V untuk memberikan penjelasan teknis terkait persyaratan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Kebijakan ini mengatur definisi operasional mengenai Saham Free Float, termasuk kriteria afiliasi dari pengendali dan batasan pengalihan kepemilikan saham. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan proforma bagi induk perusahaan dari calon perusahaan tercatat, serta rincian minimum informasi yang wajib dimuat dalam laporan kegiatan stabilisasi harga dan bukti distribusi saham.
Lebih lanjut, Surat Edaran ini menetapkan kriteria pemegang saham atau portofolio investasi yang dapat dikategorikan sebagai investor publik untuk tujuan perhitungan Saham Free Float, serta prosedur permohonan persetujuan kepada Bursa. Kebijakan ini juga memberikan panduan perhitungan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) dan rasio keuangan untuk evaluasi perpindahan papan pencatatan. Terakhir, diatur mengenai kualifikasi penyusun laporan keuangan yang harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang akuntansi (CA/CPA) serta batasan pengalihan kepemilikan saham bagi pengendali perusahaan tercatat.