Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 1/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku12 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka digunakan NJOP PBB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 4%.
  5. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  6. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, jual beli sejak tanggal akta, waris sejak pendaftaran peralihan hak).
  7. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang Negara, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan pemungutan pajak.
  8. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  9. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  10. Diatur mengenai penagihan pajak, penghapusan piutang pajak kedaluwarsa, pengurangan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.