di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 5/2019 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah dalam rangka mencapai Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, serta menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dengan menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan fungsi. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016, termasuk perubahan definisi beberapa istilah, perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan, serta penghapusan beberapa ketentuan terkait perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Perubahan nomenklatur badan antara lain: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pelayanan Pajak Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, serta memasukkan Bakesbangpol dalam Peraturan Daerah ini.