di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 34/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 34 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Susukan, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pembentukan Kecamatan Kaliwungu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Kecamatan Kaliwungu meliputi desa-desa Kaliwungu, Jetis, Kener, Kradenan, Mukiran, Pager, Papringan, Payungan, Rogomulyo, Siwal, dan Udanwuh. Dengan pembentukan ini, Kecamatan Susukan tetap bernama Kecamatan Susukan dan meliputi desa-desa Badran, Timpik, Tawang, Bakalrejo, Ketapang, Susukan, Sidoharjo, Gentan, Muncar, Ngasinan, Koripan, Kenteng, dan Kemetul. Pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu berada di Desa Kaliwungu. Batas wilayah antara Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Susukan tercantum dalam lampiran peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.