Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 34/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 34 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2001Tanggal Penetapan:7 November 2001
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kaliwungu
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku08 November 2001
Tanggal Penetapan07 November 2001
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Susukan, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pembentukan Kecamatan Kaliwungu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Kecamatan Kaliwungu meliputi desa-desa Kaliwungu, Jetis, Kener, Kradenan, Mukiran, Pager, Papringan, Payungan, Rogomulyo, Siwal, dan Udanwuh. Dengan pembentukan ini, Kecamatan Susukan tetap bernama Kecamatan Susukan dan meliputi desa-desa Badran, Timpik, Tawang, Bakalrejo, Ketapang, Susukan, Sidoharjo, Gentan, Muncar, Ngasinan, Koripan, Kenteng, dan Kemetul. Pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu berada di Desa Kaliwungu. Batas wilayah antara Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Susukan tercantum dalam lampiran peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani Kecamatan Susukan.

(-)