di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 30/2006 · Perda Kota Banjar No. 30 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: