Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 30/2006 · Perda Kota Banjar No. 30 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan penataan desa yang harus memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
  2. Persyaratan pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang dapat dijangkau, potensi sumber daya alam, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
  3. Mekanisme pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa yang melibatkan usul dari Kepala Desa dengan persetujuan BPD, pembentukan panitia oleh Walikota, dan penetapan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif.
  4. Proses penetapan batas wilayah desa yang melibatkan penelitian dokumen, penetapan peta dasar, dan deliniasi garis batas.
  5. Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)

(-)