di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 11/2023 · Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kota Mataram selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah. Hal ini mencakup memberikan gambaran dan arah rencana pembangunan industri daerah, mengembangkan potensi pertumbuhan sektor industri, meningkatkan nilai tambah industri, meningkatkan serapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi produk domestik regional bruto daerah, memperkuat rantai pasok produk industri unggulan antar wilayah, meningkatkan daya saing dan sumber daya manusia terampil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi industri unggulan daerah seperti industri pangan, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, elektronika, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur strategi pengembangan industri, termasuk pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, pengendalian ekspor bahan mentah, peningkatan penguasaan teknologi, pengembangan sentra industri, dan penyediaan langkah-langkah afirmatif bagi industri kecil dan menengah.
Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu RPIK selama 20 tahun (2023-2043) dengan kemungkinan peninjauan setiap 5 tahun, serta mengatur pelaksanaan RPIK oleh Perangkat Daerah terkait dan pelaporan kepada Gubernur.