Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2021 · Permendagri No. 26 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:3 Agustus 2021
Penanganan PandemiKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan03 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan alokasi anggaran daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah dapat mendukung penanganan pandemi secara efektif dan efisien. Kebijakan ini mengatur penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer dan belanja daerah, termasuk dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana transfer khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung program pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, dan prioritas lainnya. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan anggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

(-)

(-)