Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 15/2019 · Perda Kota Bontang No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mengamanatkan penetapan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik melalui peraturan daerah.

Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Kedudukan, susunan organisasi, jenis dan jenjang jabatan struktural, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Pejabat aparatur sipil negara pada Badan Kesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Badan Kesbangpol dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)