Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Aset Yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2019 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:17 Juli 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPenyelesaian Aset Yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku19 Juli 2019
Tanggal Penetapan17 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya Penyelamatan Tagihan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan upaya penyelamatan tagihan melalui penagihan intensif, pengondisian kembali, penjadwalan kembali, restrukturisasi tagihan, penjualan tagihan, penjualan agunan, dan penawaran aset kepada kreditur lain.
  2. Tagihan Tidak Dapat Tertagih (TTDT): LPS menetapkan tagihan menjadi TTDT jika upaya penyelamatan telah optimal dilakukan dan disetujui oleh Dewan Komisioner.
  3. Pelunasan: LPS menerbitkan surat keterangan lunas jika debitur telah melunasi tagihan.
  4. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan: LPS melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan terhadap tagihan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai buku yang rendah atau upaya penagihan yang tidak dapat dilakukan. Penghapusbukuan dilakukan setelah tagihan dinyatakan sebagai TTDT, dan penghapustagihan dilakukan setelah penghapusbukuan berlangsung paling singkat 10 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan, pencatatan tagihan yang telah dihapusbukukan, perolehan kembali tagihan, dan pelaporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(-)

(-)