Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 23 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 23/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 23 Tahun 2005 dibentuk untuk melaksanakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan membentuk Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaporan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, yang terdiri dari badan dan kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa. Kantor meliputi Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE), Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Pemberdayaan Perempuan, Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah, serta Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya, yang meliputi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Struktur organisasi masing-masing lembaga teknis daerah terdiri dari kepala, sekretaris, bidang-bidang, sub bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Lembaga Teknis Daerah sudah harus dilaksanakan.

(-)