Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 23 Tahun 2005 dibentuk untuk melaksanakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan membentuk Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaporan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, yang terdiri dari badan dan kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa. Kantor meliputi Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE), Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Pemberdayaan Perempuan, Kantor Perbatasan dan Kerjasama Daerah, serta Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya, yang meliputi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Struktur organisasi masing-masing lembaga teknis daerah terdiri dari kepala, sekretaris, bidang-bidang, sub bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi diatur secara rinci dalam peraturan ini.