Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Peraturan Daerah Istimewa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 ayat (1): Mengubah ketentuan huruf m mengenai syarat calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, yaitu menyerahkan daftar riwayat hidup.
  2. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf m: Mengubah penjelasan terkait daftar riwayat hidup.
  3. Lampiran: Mengubah bentuk dan susunan daftar riwayat hidup dalam Lampiran Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 yang membatalkan sebagian dari Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam daftar riwayat hidup.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa persyaratan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)