Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana di setiap Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan secara ex-officio.