Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 7/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 49).

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana di setiap Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan secara ex-officio.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 49) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)