Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 30/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 30 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 817).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pelimpahan kewenangan ini dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada pejabat di lingkungan kementerian tersebut untuk memperlancar tugas di bidang kepegawaian. Pelimpahan kewenangan berupa mandat dan delegasi. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat, sedangkan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Pejabat yang dilimpahkan kewenangan berwenang menandatangani naskah dinas berupa surat, keputusan, salinan, dan petikan. Naskah dinas yang sudah ditandatangani disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan pejabat lainnya. Naskah dinas yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 6 Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada: a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; d. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; e. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; f. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; g. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; h. pejabat lain yang diperlukan; dan/atau i. pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan.

(-)