Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN-Hongkong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)

Juga dikenal sebagai: Permendag 62/2020 · Permendag No. 62 Tahun 2020 · Permendag Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN-Hongkong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia dalam ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan SKA dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dalam AHKFTA, sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup KAB Preferensi berdasarkan AHKFTA yang tercantum dalam Lampiran I, serta prosedur penerbitan SKA Preferensi yang tercantum dalam Lampiran II. Permohonan penerbitan SKA Preferensi dilakukan dengan mengisi data pada Formulir SKA melalui sistem elektronik SKA (e-SKA), dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran III. Selain itu, KAB Preferensi dan SKA Preferensi juga tunduk pada peraturan perundang-undangan lain mengenai KAB, ketentuan dan tata cara penerbitan SKA, serta perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati.

(-)

(-)