Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2007Tanggal Penetapan:29 Oktober 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku29 Oktober 2007
Tanggal Penetapan29 Oktober 2007
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa. - Persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan, masa kerja, tugas, fungsi, dan larangan bagi Perangkat Desa dan Aparat Desa. - Kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparat Desa, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, dan pembebanan biaya. - Tata kerja antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparat Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.

1. Perangkat Desa dan Aparat Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah Desa. 2. Sambil menunggu Sekretaris Desa yang berasal dari PNS, maka Sekretaris Desa yang saat ini masih bertugas tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan tunjangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)