Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
- Persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan, masa kerja, tugas, fungsi, dan larangan bagi Perangkat Desa dan Aparat Desa.
- Kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparat Desa, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, dan pembebanan biaya.
- Tata kerja antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparat Desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.