Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 22/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala unit kerja/kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Kuasa Pengguna. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, serta penilaian barang milik daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengguna dan/atau Pengelola Barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.