Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi, penambahan prinsip dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta penambahan ketentuan terkait data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan.
- Prinsip dan Tujuan: Penambahan prinsip penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi tanggung jawab, tidak diskriminatif, profesional, taat hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata pemerintahan yang baik. Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pemberian keabsahan identitas, perlindungan hukum, pengelolaan data yang akurat, dan penyediaan data untuk pemerintahan dan pembangunan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, penugasan kepada desa, penyajian data, pembinaan, pelayanan masyarakat, dan pengawasan.
- Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Dinas melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Dinas juga berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, dan mengelola data untuk pembangunan.
- Data dan Dokumen Kependudukan: Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.