Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 16/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2000 Nomor 34 seri B Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi memerlukan infrastruktur menara telekomunikasi yang pembangunannya harus memperhatikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Penempatan lokasi menara dan zona pembangunannya harus sesuai dengan tata ruang dan kepentingan umum. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup penyediaan menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, standar baku pembangunan menara (ketersediaan lahan, ketinggian sesuai KKOP, struktur yang mampu menampung minimal 3 penyelenggara, dan mengacu pada SNI), kewajiban mengasuransikan menara, dan pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan menara. Menara yang sudah berdiri wajib berfungsi sebagai menara bersama, dengan pengecualian bagi menara yang tidak memenuhi syarat daya tampung. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada zona cell plan baru atau zona cell plan eksisting yang sudah dipergunakan bersama.

Peraturan ini juga mengatur penempatan lokasi menara bersama telekomunikasi berdasarkan cell plan dengan radius maksimal 200 meter, pembangunan menara kamuflase di luar cell plan dan kawasan cagar budaya, serta ketentuan identitas hukum dan sarana pendukung minimal menara. Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama-sama dan melaporkan penggunaan menara setiap 4 bulan. Setiap pembangunan menara dan penambahan BTS baru wajib memiliki izin (Izin Lokasi/Fungsi Tata Ruang Kota, IMB Menara, dan Izin Gangguan). Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pemeliharaan menara.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.