di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2016 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri baru yang dikeluarkan untuk mengatur mekanisme "Penyelesaian Teknis" terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dikuasai masyarakat pada kawasan hutan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Selain itu, peraturan ini merujuk dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan berbagai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan secara tegas bahwa Peraturan ini mencabut atau mengubah peraturan menteri sebelumnya. Dengan demikian, statusnya adalah peraturan baru yang menjalankan dan memperjelas pelaksanaan ketentuan yang lebih tinggi (Perpres/UU). Jika terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan, asas hierarki peraturan menyatakan bahwa ketentuan yang lebih tinggi (UU/Perpres) tetap berlaku; namun dokumen ini tidak mencantumkan pencabutan peraturan menteri tertentu.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 7 November 2016 (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 dan bagian penetapan/diundangkan).
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Perpres Nomor 4 Tahun 2016 dan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan menyediakan mekanisme formal (Penyelesaian Teknis) untuk menyelesaikan penguasaan masyarakat atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dalam kawasan hutan sehingga proses pengadaan tanah untuk PIK dapat berjalan tertib dan terpadu.
Kewajiban dan Hak:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 9). Diundangkannya peraturan adalah pada tanggal 7 November 2016, sehingga ketentuan efektif segera setelah pengundangan tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi PT PLN/anak perusahaan/PPL atau pihak lain. Kewajiban pelaksanaan mengikuti ketentuan peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Grandfathering Clauses (Klausul Pengakuan Status Eksisting): Tidak ada klausul grandfathering yang secara tegas mengatur pengakuan atau pengecualian terhadap transaksi atau penyelesaian yang telah dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan ini. Namun, karena Peraturan ini menegaskan mekanisme Penyelesaian Teknis sebagai bagian dari proses pengadaan tanah, kasus‑kasus yang sudah diselesaikan sebelum pengundangan harus ditelaah kesesuaiannya terhadap peraturan yang lebih tinggi (UU/Perpres) dan, bila perlu, disesuaikan melalui koordinasi antar instansi terkait.
Catatan Praktis: Karena tidak ada ketentuan transisi rinci, pelaksana (PLN/PPL) dan aparat daerah disarankan segera mengimplementasikan prosedur dalam peraturan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria/BPN dan instansi kehutanan untuk menghindari sengketa pelaksanaan yang dapat menghambat percepatan PIK.
Tidak mengatur sanksi