Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri cat berbasis pelarut organik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan sumber daya air dan bahan kimia dalam proses produksi cat. Standar ini mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri cat berbasis pelarut organik. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.