Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan dalam wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif dan efisien. Kecamatan memiliki tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota. Fungsi kecamatan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman masyarakat, pengembangan perekonomian, kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan kesekretariatan. Fungsi kelurahan meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan perekonomian masyarakat dan pembangunan, pengembangan kesejahteraan, dan pengelolaan kesekretariatan. Organisasi kecamatan terdiri dari sekretariat kecamatan (dengan sub bagian perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian), seksi pemerintahan, seksi ketentraman dan ketertiban, seksi ekonomi dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan kelompok jabatan fungsional. Organisasi kelurahan terdiri dari sekretariat kelurahan, seksi ekonomi dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan kelompok jabatan fungsional. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan kecamatan dan kelurahan dibebankan kepada APBD.

1. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam peraturan daerah ini mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Penerapan dan pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)