Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menetapkan kriteria melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang spesifik bagi program studi di bawah lingkup Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA).
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan kriteria melampaui SN Dikti sebagai syarat perlu dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) untuk memperoleh atau memperpanjang status Terakreditasi Unggul. LAMWISATA diberikan kewenangan untuk menyusun instrumen APS tersebut dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan sistem akreditasi nasional dan kebijakan penyusunan instrumen akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT. Selain itu, LAMWISATA diwajibkan melakukan sosialisasi instrumen tersebut. Instrumen APS yang disusun oleh LAMWISATA wajib melalui proses validasi oleh Majelis Akreditasi BAN-PT sebelum dapat diberlakukan, dengan batas waktu pemberlakuan paling lama 6 (enam) bulan setelah instrumen ditetapkan.