Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 16/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan dalam memenuhi standar internasional TJSLP, mewujudkan batasan yang jelas tentang TJSLP, memastikan penyelenggaraan TJSLP sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

Ketentuan substansial mencakup asas dan prinsip penyelenggaraan TJSLP, ruang lingkup yang meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial dan pemulihan lingkungan, serta kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Perusahaan wajib menyusun kegiatan TJSLP, mengembangkan kerjasama, dan menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Program TJSLP mencakup bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang forum pelaksana TJSLP dan penghargaan bagi perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

1. Forum pelaksana TJSLP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.