Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, kearsipan, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, serta perikanan dan peternakan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, serta kepegawaian dan pengembangan SDM. Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 kecamatan dengan tipe A.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini diberlakukan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2020.

(-)