Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, kearsipan, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, serta perikanan dan peternakan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, serta kepegawaian dan pengembangan SDM. Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 kecamatan dengan tipe A.