Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 7/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp 297.098.158.375,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.214.991.437.841,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp 653.928.374.631,62, sehingga total belanja menjadi Rp. 3.167.626.103.188,43. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 366,229.099.382,62, sementara pengeluaran pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 9.398.883.126,00.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)