Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan (G.P.S. Bangunan) guna melancarkan dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan negara, daerah swatantra, dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin. G.P.S. Bangunan terdiri dari organisasi-organisasi perusahaan sejenis yang bergerak di bidang perencanaan dan pelaksanaan bangunan. Tugas utama G.P.S. adalah menjamin dan mengembangkan daya-guna serta produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Anggota G.P.S. terdiri dari O.P.S. yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkedudukan di Indonesia dan tidak memindahkan modal ke luar negeri. G.P.S. dipimpin oleh Dewan Pengurus yang diangkat oleh Menteri dan memiliki tugas untuk memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar perusahaan. Keanggotaan G.P.S. berakhir jika O.P.S. bubar. Menteri memiliki wewenang untuk memberikan hak-hak tertentu kepada G.P.S. dan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus berdasarkan alasan tertentu.