Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1962 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1962 · PP No. 15 Tahun 1962 · PP Nomor 15 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1962Tanggal Penetapan:16 Agustus 1962
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan KonsumenKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1962
Tanggal Penetapan16 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan (G.P.S. Bangunan) guna melancarkan dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan negara, daerah swatantra, dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin. G.P.S. Bangunan terdiri dari organisasi-organisasi perusahaan sejenis yang bergerak di bidang perencanaan dan pelaksanaan bangunan. Tugas utama G.P.S. adalah menjamin dan mengembangkan daya-guna serta produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Anggota G.P.S. terdiri dari O.P.S. yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkedudukan di Indonesia dan tidak memindahkan modal ke luar negeri. G.P.S. dipimpin oleh Dewan Pengurus yang diangkat oleh Menteri dan memiliki tugas untuk memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar perusahaan. Keanggotaan G.P.S. berakhir jika O.P.S. bubar. Menteri memiliki wewenang untuk memberikan hak-hak tertentu kepada G.P.S. dan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus berdasarkan alasan tertentu.

(-)

(-)