Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2009
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kal-Sel) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BPD Kal-Sel guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha bank serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke dalam BPD Kal-Sel Tahun Anggaran 2009. Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal tersebut. Penambahan penyertaan modal daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

(-)

(-)