Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumber daya air secara selaras antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Inventarisasi: Menentukan sebaran cekungan air tanah, daerah imbuhan dan lepasan, karakteristik akuifer, potensi air tanah, serta perencanaan pengelolaan dan konservasi air tanah.
- Konservasi: Melindungi kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengendalian pengambilan, pengawetan, pemulihan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan air tanah.
- Pendayagunaan: Memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, sanitasi lingkungan, industri, usaha pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.
- Perizinan: Mengatur izin untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah, termasuk izin juru bor, izin usaha perusahaan pengeboran air tanah, izin pengeboran eksplorasi dan eksploitasi, izin penurapan mata air, izin pengambilan air tanah, dan izin pengusahaan air tanah.
- Pengawasan dan Pengendalian: Dinas melakukan pengawasan pemasangan meter air dan alat pembatas debit, penghematan penggunaan air tanah, pelaksanaan pengeboran air tanah, pemasangan konstruksi sumur bor produksi air tanah, dan pelaksanaan uji pemompaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, sistem informasi air tanah, serta ketentuan penyidikan.