Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumber daya air secara selaras antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Inventarisasi: Menentukan sebaran cekungan air tanah, daerah imbuhan dan lepasan, karakteristik akuifer, potensi air tanah, serta perencanaan pengelolaan dan konservasi air tanah.
  2. Konservasi: Melindungi kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengendalian pengambilan, pengawetan, pemulihan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan air tanah.
  3. Pendayagunaan: Memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, sanitasi lingkungan, industri, usaha pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.
  4. Perizinan: Mengatur izin untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah, termasuk izin juru bor, izin usaha perusahaan pengeboran air tanah, izin pengeboran eksplorasi dan eksploitasi, izin penurapan mata air, izin pengambilan air tanah, dan izin pengusahaan air tanah.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Dinas melakukan pengawasan pemasangan meter air dan alat pembatas debit, penghematan penggunaan air tanah, pelaksanaan pengeboran air tanah, pemasangan konstruksi sumur bor produksi air tanah, dan pelaksanaan uji pemompaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, sistem informasi air tanah, serta ketentuan penyidikan.

1. Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundangn-undangan 3. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berkahir.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penyegelan sumur, penutupan sumur, atau pembatalan izin. 2. Bila volume pengambilan air yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan, akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan volume yang tidak dilaporkan dikalikan 10 kali tarif pajak. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).