Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2015Tanggal Penetapan:11 Juni 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku11 Juni 2015
Tanggal Penetapan11 Juni 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dan pembinaan masyarakat jasa konstruksi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
  5. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan.
  2. Bentuk usaha jasa konstruksi: orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
  3. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
  4. Kewajiban memiliki IUJK bagi BUJK yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
  5. Persyaratan dan tata cara memperoleh IUJK.
  6. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) bagi usaha orang perseorangan.
  8. Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) bagi BUJK.
  9. Pembinaan usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah.

IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dikenakan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan IUJK.
  3. Pencabutan IUJK.