di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pemberian Kuasa Pendirian Yayasan Perdamaian Sukarno
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1961 · Keppres No. 52 Tahun 1961 · Keppres Nomor 52 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1961 bertujuan untuk mendirikan "Jajasan Perdamaian Sukarno" guna memajukan perdamaian dunia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perdamaian dunia sebagai dasar kehidupan bangsa-bangsa. Presiden memberikan kuasa penuh kepada Prof. Dr. Prijono untuk mendirikan jajasan tersebut atas nama Presiden Sukarno. Jajasan ini akan memiliki kekayaan awal berupa hadiah dari Pemerintah Uni Soviet dan akan beroperasi dengan tujuan mempromosikan perdamaian dan persahabatan antarbangsa. Jajasan ini juga akan memberikan penghargaan kepada individu yang berjasa dalam usaha perdamaian dan mengajak masyarakat untuk menentang kolonialisme dan imperialisme.