Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pemberian Kuasa Pendirian Yayasan Perdamaian Sukarno

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1961 · Keppres No. 52 Tahun 1961 · Keppres Nomor 52 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1961Tanggal Penetapan:2 Februari 1961
Pelimpahan Wewenang & PenugasanHukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Pendirian Yayasan Perdamaian Sukarno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1961
Tanggal Penetapan02 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1961 bertujuan untuk mendirikan "Jajasan Perdamaian Sukarno" guna memajukan perdamaian dunia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perdamaian dunia sebagai dasar kehidupan bangsa-bangsa. Presiden memberikan kuasa penuh kepada Prof. Dr. Prijono untuk mendirikan jajasan tersebut atas nama Presiden Sukarno. Jajasan ini akan memiliki kekayaan awal berupa hadiah dari Pemerintah Uni Soviet dan akan beroperasi dengan tujuan mempromosikan perdamaian dan persahabatan antarbangsa. Jajasan ini juga akan memberikan penghargaan kepada individu yang berjasa dalam usaha perdamaian dan mengajak masyarakat untuk menentang kolonialisme dan imperialisme.

(-)

(-)