Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 7/2013 · Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanDenpasar

(-)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pimpinan lembaga pada KTR wajib melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pimpinan lembaga dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua KTR dan tempat khusus merokok pada KTR, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.