Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 2/2020 · Perda Kabupaten Solok No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 1972 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Solok, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan untuk melestarikan nilai budaya serta memberdayakan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Lambang Daerah, yaitu:

  • Logo Daerah: Berbentuk perisai bersudut lima dengan lukisan mesjid, rumah gadang, garis biru bergelombang, padi dan kapas, serta moto "alue jo patuik".
  • Bendera Daerah: Berwarna dasar hijau muda dengan logo Daerah di tengah.
  • Bendera Jabatan Bupati: Berbentuk segi empat dengan gambar lambang negara berwarna perak di tengah dengan warna dasar biru.
  • Himne Daerah: Berbentuk puisi atau syair yang mengajak masyarakat untuk membangun Daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mars Daerah: Berisi motivasi dan semangat untuk menumbuhkan rasa cinta Daerah, semangat membangun Daerah, melestarikan budaya dan menjaga persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan Lambang Daerah pada berbagai media dan acara, serta peran serta masyarakat dalam penggunaan dan penempatan Lambang Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Lambang Daerah.

(-)

1. Setiap orang, badan usaha, perkumpulan ataupun organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda. 2. Pimpinan Perangkat Daerah, Wali Nagari dan ketua Badan Permusyawaratan Nagari yang tidak melaksanakan kewajiban memperdengarkan atau menyanyikan mars Daerah pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan himne dan mars Daerah tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukkannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda.