Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Bone Bolango. Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Struktur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Umum, dan Jabatan Fungsional.

Lurah memimpin Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah memiliki fungsi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi-Seksi serta jabatan fungsional, yang bertanggung jawab kepada Lurah. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

(-)

(-)