Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 7/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2012Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku16 Juli 2012
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur mengenai pendirian, pengurusan, pengawasan, restrukturisasi, dan privatisasi BUMD di Kabupaten Mukomuko.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta, serta memberikan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah.

Ketentuan Substansial:

BUMD terdiri dari Persero (Perusahaan Perseroan) dan Perum (Perusahaan Umum). Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi, dan pengawasan dilakukan oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur kewenangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam Persero, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas. Direksi wajib menyiapkan rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran perusahaan. Terdapat larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, serta kewajiban pelayanan umum yang dapat ditugaskan kepada BUMD. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan pemeriksaan eksternal terhadap BUMD. Restrukturisasi dan privatisasi BUMD juga diatur dalam peraturan ini, termasuk maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip, dan tata cara pelaksanaannya.

1. Segala ketentuan yang mengatur BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)