Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2005Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Desember 2005
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Sukabumi yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa Badan Amil Zakat (BAZ) adalah satu-satunya badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola zakat. BAZ bertugas menyelenggarakan bimbingan dan pelayanan di bidang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZ Kabupaten dibentuk oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi, sedangkan BAZ Kecamatan dibentuk oleh Camat atas usulan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Muzakki (wajib zakat) wajib mengeluarkan zakat di daerah. Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak. Mustahiq (penerima zakat) terdiri dari 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat untuk memenuhi hajat hidupnya.

BAZ dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. UPZ bertugas menghimpun dan melayani muzakki yang menyerahkan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat, serta menyetorkan hasilnya kepada BAZ.

Penyaluran dan pendayagunaan zakat dilakukan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dengan mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan, serta mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.

(-)

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. 2. Setiap pengelola zakat yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan Zakat dituntut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 3. Setiap Muzakki yang tidak menyerahkan zakatnya dengan sukarela, BAZ dapat memaksa muzaki untuk menyerahkan zakatnya.