Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.06/2012 · PMK No. 240/PMK.06/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, serta menjunjung tinggi tata kelola yang baik.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN, termasuk pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penjualan, hibah, penghapusan, pemusnahan, dan penetapan status penggunaan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk mengajukan permohonan peruntukan BMN dengan dokumen pendukung yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur tata cara penilaian dan pelelangan BMN, serta penatausahaan dan pelaporan BMN secara berkala.

1. Usulan peruntukan BMN yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan atas usulan peruntukan BMN yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)