Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/2023 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batasan penempatan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penempatan investasi, pemisahan aset dan liabilitas, serta pengelolaan dana investasi peserta. Perusahaan diwajibkan untuk memisahkan aset dan liabilitas terkait hak pemegang polis dari aset dan liabilitas lainnya, serta membuat pencatatan terpisah untuk setiap jenis dana. Selain itu, perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.

1. Ketentuan Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) mulai berlaku sejak 3 bulan setelah Peraturan ini ditetapkan. 2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (5) huruf a untuk pertama kali disampaikan sebagai bagian dari laporan bulanan untuk periode yang dimulai 3 bulan sejak Peraturan ini ditetapkan. 3. Penempatan investasi berupa pembiayaan syariah yang dijamin dengan hak tanggungan yang telah dimiliki Perusahaan, tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang. 4. Polis asuransi PAYDI dengan mata uang rupiah yang memiliki Subdana yang ditempatkan pada investasi luar negeri yang diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi luar negeri dari Subdana tersebut. 5. Subdana yang dibentuk sebelum Peraturan ini berlaku terdapat investasi berupa reksa dana syariah yang memiliki aset yang mendasari selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (5), tidak harus menyesuaikan investasi Subdana pada reksa dana syariah tersebut. 6. Perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada saat Peraturan ini berlaku harus menyelesaikan pelampauan tersebut paling lambat 12 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 7. Perusahaan yang telah menempatkan investasi atas aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk MTN Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan/atau reksa dana penyertaan terbatas syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b sebelum Peraturan ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi pada MTN Syariah tersebut. 8. Ketentuan mengenai laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha. 2. OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain jika kondisi Perusahaan membahayakan bagi pemegang polis atau peserta. 3. Sanksi tambahan dapat berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu, larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, dan larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.