Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan maksud memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memenuhi hak masyarakat atas ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari dampak buruk rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat, serta mencegah peningkatan jumlah perokok pemula.

Ruang lingkup KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. KTR harus memenuhi syarat tidak adanya ruang untuk merokok dan diberlakukannya zonasi yang jelas.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau pada media luar ruang dengan ketentuan tidak diletakkan di KTR, jalan utama, atau protokol, serta memenuhi batasan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan iklan layanan masyarakat dan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan produk tembakau.

Setiap orang berhak atas udara yang bersih dan sehat, informasi mengenai bahaya rokok, informasi mengenai KTR, dan peran serta dalam penetapan dan pengendalian KTR. Setiap orang berkewajiban mematuhi larangan merokok di KTR. Pengelola KTR berkewajiban menerapkan KTR, memasang tanda larangan merokok, dan melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan lingkungan yang bebas dari asap rokok, memfasilitasi kebijakan KTR, mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.

Terdapat larangan merokok, membeli, menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan/atau memperagakan rokok di KTR. Penjualan produk tembakau dilarang menggunakan mesin layanan diri, kepada anak di bawah umur 18 tahun, dan kepada perempuan hamil. Anak di bawah usia 18 tahun dilarang mengkonsumsi produk tembakau. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan angkutan umum dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Bupati dapat membentuk satuan tugas penegak KTR yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR. Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR melalui penyampaian saran, keikutsertaan dalam sosialisasi, pengendalian, pengawasan, pengadaan sarana, dan pelaporan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KTR di desa atau kelurahan melalui Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan, yang dilimpahkan kepada Camat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).