Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, PPKD, BUD, SKPD, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan wewenang PPKD, pelimpahan wewenang kepada Kuasa Pengguna Anggaran, tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD, serta ketentuan mengenai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Struktur APBD juga mengalami perubahan dengan penambahan rincian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Terdapat penambahan dan penghapusan pasal terkait belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan pembiayaan daerah. Prosedur penyusunan APBD, termasuk KUA dan PPAS, juga mengalami perubahan. Terakhir, dilakukan penyesuaian pada ketentuan mengenai akuntansi pemerintah daerah, sistem pengendalian intern, dan pengelolaan keuangan BLUD.