Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 6/2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2007Tanggal Penetapan:29 Mei 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku29 Mei 2007
Tanggal Penetapan29 Mei 2007
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM). Latar belakang pembentukan BAMUSKAM adalah untuk mewujudkan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan kampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan pembentukan BAMUSKAM adalah untuk mengayomi adat istiadat, membuat peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan BAMUSKAM sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung, fungsi BAMUSKAM dalam menetapkan peraturan kampung bersama kepala kampung dan menampung aspirasi masyarakat, serta wewenang BAMUSKAM dalam membahas rancangan peraturan kampung, mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung, membentuk panitia pemilihan kepala kampung, menggali aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, memberikan pertimbangan kepada kepala kampung mengenai perjanjian kerjasama dan proyek pembangunan, memberikan persetujuan terhadap pinjaman Badan Usaha Milik Kampung, dan menyusun tata tertib BAMUSKAM. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban BAMUSKAM, syarat menjadi anggota BAMUSKAM, penetapan anggota BAMUSKAM, larangan bagi pimpinan dan anggota BAMUSKAM, masa jabatan anggota BAMUSKAM, pemberhentian anggota BAMUSKAM, serta keuangan BAMUSKAM.

(-)

(-)