Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 34/2019 · Permen LHK No. 34 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku18 Juli 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah perlunya pendelegasian sebagian wewenang Menteri selaku Pengguna Barang kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian dapat didelegasikan lagi kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat Eselon I, untuk pelaksanaan hibah BMN yang sejak awal direncanakan untuk diserahkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek hibah berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kementerian.
  2. Penerima hibah adalah lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non-komersial; masyarakat (perorangan atau kelompok) dalam rangka program pembangunan nasional; atau Pemerintah Daerah.
  3. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang (untuk BMN dengan nilai perolehan sampai dengan Rp1.000.000.000,00) dan Pejabat Eselon I (untuk BMN dengan nilai perolehan lebih dari Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00).
  4. Prosedur pelaksanaan hibah yang meliputi pengajuan permohonan, pembentukan tim internal, penelitian kelayakan, penerbitan surat persetujuan, penerbitan Keputusan Hibah, penerbitan Naskah Hibah, serah terima BMN, dan pengajuan usulan penghapusan.

Peraturan ini juga mengatur penerbitan Keputusan Hibah, Naskah Hibah, dan Berita Acara Serah Terima Hibah, yang masing-masing memiliki format standar yang dilampirkan dalam peraturan ini.

1. Keputusan Hibah, naskah Hibah dan berita acara serah terima Hibah BMN yang telah diterbitkan oleh Pengguna Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan penerbitan keputusan Hibah, naskah Hibah dan berita acara serah terima Hibah BMN yang masih dalam proses dan belum ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)