Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:22 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan22 Agustus 2017
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 3.571.605.879.355,00 dan Belanja sebesar Rp. 3.716.163.710.890,26, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (144.557.831.535,26). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 468.468.549.635,26 dan Pengeluaran sebesar Rp. 8.750.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 459.718.549.635,26.
  2. Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 4.263.485.308.047,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 75.521.733.198,52, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 4.187.963.574.849,08.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 adalah Rp. 315.160.718.100,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)