di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2011 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penatausahaan BMN serta melindungi dan membenahi BMN sebagai aset negara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang Keuangan dan Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pengelolaan BMN. Tujuannya adalah untuk mewujudkan disiplin pengelolaan BMN secara akuntansi dan administrasi.
Ketentuan Substansial: