Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2011 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penatausahaan BMN serta melindungi dan membenahi BMN sebagai aset negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang Keuangan dan Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pengelolaan BMN. Tujuannya adalah untuk mewujudkan disiplin pengelolaan BMN secara akuntansi dan administrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pelaksana Penatausahaan BMN: Pengelola Barang Persediaan unit Kerja, Petugas Penatausahaan barang persediaan unit Sekretariat, dan Petugas SIMAK BMN unit Sekretariat. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk menunjuk pelaksana tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang.
  • Ruang Lingkup Penatausahaan BMN: Transaksi masuk dan keluar barang persediaan, pra pembukuan dan pembukuan BMN, inventarisasi BMN, rekonsiliasi data BMN dengan UAKPA, KPKNL, dan DJKN, serta pelaporan BMN.
  • Transaksi Barang Persediaan: Pengelola barang persediaan wajib menyampaikan rencana kebutuhan barang. Terdapat ketentuan mengenai saldo maksimal barang persediaan. Transaksi masuk memerlukan dokumen seperti Berita Acara Serah Terima Barang dan faktur pembelian. Transaksi keluar memerlukan dokumen mutasi barang persediaan. Stok opname dilakukan setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
  • Pra Pembukuan dan Pembukuan BMN: Dilakukan oleh petugas SIMAK BMN untuk memastikan pengadaan BMN sesuai dengan bukti pengadaan. Memerlukan dokumen seperti Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Perintah Kerja.
  • Inventarisasi BMN: Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendata seluruh BMN.
  • Rekonsiliasi Data BMN: Dilakukan dengan UAKPA, KPKNL, dan DJKN untuk mencocokkan data penggunaan anggaran dan nilai BMN.
  • Pelaporan BMN: Dilakukan oleh seluruh pelaksana penatausahaan untuk menyajikan data dan informasi BMN kepada pihak yang berkepentingan.

(-)

(-)